Informasi 17 Jam Bebas Pulsa : 0800 1234 000 Telp/Fax : (021) 87912360, 8762002, 8762003 HP : 0896 350 67000, 0812 9526 2009, 0878 700 30088 WhatsApp : 08523 1234 000 | |
| | (periksa di Google)Penerimaan Mahasiswa Baru diadakan SETIAP SEMESTER TERAKREDITASI Rektor : Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.SiPBerdiri Sejak 1952 ⚝ 72 th Penerimaan / Pendaftaran Calon MahasiswaProgram Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta Semester Ganjil Tahun 2024/2025 Ditujukan alumnus/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu menaikkan pendidikan tinggi ke Program Magister Hukum (MH, S2). Gelombang I = 1 September - 31 Desember 2023 Gelombang II = 1 Januari - 30 April 2024 Gelombang III = 1 Mei - 11 September 2024
Catatan Penting : seumpama kuota telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester selanjutnya langsung dibuka.
✱ | Biaya Pendaftaran Calon Mhs Baru = Rp 300.000,- | ✱ | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | ✱ | Pendaftaran Mhs Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Mhs Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp., surat, Faks., atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus MH UNKRIS Jakarta (Sekretariat S2 atau Pascasarjana) atau diwakilkan. |
|
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 dan regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, MH UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Program S-2 / Pascasarjana ini dengan fleksibilitas pilihan waktu kuliah, sehingga tidak mengganggu jadwal bekerja (bagi mereka yang telah berkarier) dan dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Antara lain mengadakan kesempatan kepada segenap masyarakat alumnus/lulusan Sarjana atau setingkat dari beragam bidang keilmuan baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial (dana) terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang S-2 (Pascasarjana/Magister) pd prodi serta konsentrasi/kekhususan yang diinginkan, secara layak dan berbobot / kualitas berdasarkan keunggulan MH UNKRIS Jakarta.
Sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terpenting karyawan / person yang bekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai finansial (dana) terbatas.
Juga atas dasar amanat Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat teliti dan penuh komitmen sehingga bisa meringankan mahasiswa/i, disebabkan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, juga pemberian bantuan cicilan biaya pendidikan, agar dapat dicicil per bulan disesuaikan dgn kesanggupan finansial (dana) mahasiswa.
Alumnus/lulusannya mempunyai keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif / lengkap; mengembangkan sikap mental terampil (kompeten) yang berorientasi pada penuntasan persoalan berdasar alur berpikir-sistem; mampu meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan beragam penelitian dasar maupun terapan.
Alumnus/lulusannya juga disempurnakan dgn ilmu serta pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan kepandaian mengelola tim/organisasi secara komprehensif / lengkap pada bidang yang berdasarkan bidang keahliannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai kelompok ilmunya, sekaligus disempurnakan dgn keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Untuk mempercepat perolehan informasi, bila ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program MH UNKRIS Jakarta silakan klik Rangkuman Uraian MH UNKRIS Jakarta ini.
Seumpama ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan bekerja untuk menaikkan pendidikannya di MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta.
Terima kasih, MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta
|
|
| | | Mhs (peserta pendidikan tinggi) Perkuliahan Karyawan (P2K) di MH UNKRIS Jakarta yaitu person yang telah berkarier maupun person yang belum kerja.
Selama ini mhs yang telah kerja, senantiasa dapat mengembangkan karir dan penghasilannya selama pendidikan. Mereka mendapatkan pengembangan karir serta pengembangan penghasilan dari sesama mhsnya.
Sedangkan mhs yang belum berkarier, akan mendapat karir dari sesama mhsnya maupun alumnus/lulusannya, terutama sesama mhs yang telah kerja (sbg pengusaha, pengawas pertanian, pekerja, peternak, aparatur sipil negara, dan sebagainya).
Para mhs ini senantiasa menyatukan diri dan saling membantu memutuskan mengurai serta pemecahan persoalan masing2. Baik persoalan di dalam hal karier, akademik, finansial/dana, maupun persoalan lainnya. Juga dgn alumnus/lulusannya, memiliki ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama alumnus/lulusan MH UNKRIS Jakarta.
Pilihan Terbaik
Bagi masyarakat yang belum kerja serta relatif kesulitan dalam hal mendapat pekerjaan. Maka mengikuti P2K / Perkuliahan Karyawan di MH UNKRIS Jakarta ini merupakan pilihan bijak / cerdas untuk mendapatkan karier. Yaitu mengembangkan pengalaman melalui mereka (sesama mhsnya) yang telah berkarier, dan akhirnya mendapat karir dari sesama mhsnya maupun dari dirinya sendiri. Dan meninggikan pendidikan formalnya.
Bagi masyarakat yang telah kerja dan relatif kesulitan dalam hal meninggikan karir serta mengembangkan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Perkuliahan Karyawan di MH UNKRIS Jakarta merupakan pilihan bijak / cerdas untuk meninggikan diri. Yaitu mengembangkan pendidikan formalnya dan meninggikan pengalaman, karir, serta penghasilan. . . . . ➡ lihat semuanya |
| | MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta
⚝ Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077 Klik ini untuk memperbesar peta.
|
|
| | | | Alumnus/lulusannya mampu memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan kelompok ilmunya; bisa memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn bidang keahliannya; dapat memutuskan mengurai serta pemecahan persoalan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; bisa menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam kerja serta upaya; mampu aktif berperan-serta di dalam kelompok kerja.
Kemudahan dalam hal dispensasi (tidak ikut serta kuliah) untuk beberapa pertemuan, dengan tata cara tertentu, seumpama mhs mendapat tugas lembur, kerja dengan sistem perpindahan waktu / shift, tugas kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya.
Mhs yang kerja dengan sistem perpindahan waktu / shift, tetap bisa mengikuti pendidikan tinggi dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) serta berbobot / kualitas tinggi dgn memadukan Perkuliahan Online Daring (Perkuliahan Pegawai) dan Kelas Reguler, sehingga mhs yang berkarier dengan sistem perpindahan waktu / shift dapat mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Alumnus/lulusannya juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri disesuaikan dgn bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pd kelompok ilmunya, dan menyelenggarakan penelitian.
Jadwal pelajarannya berbobot / kualitas, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal bekerja, serta mhs masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, dan sebagainya.
Dosen (tenaga pengajar) terampil (kompeten) dalam bidang keahliannya.
Tidak ada ujian negara (sama dengan PTN) . . . . ➡ lihat semuanya |
|
| |
|